loading...
Cahaya Tausiah - Sahabat, terdapat pertanyaan tentang boleh atau tidaknya menggabungkan niat puasa sunah dan puasa wajib. Misalnya: seseorang yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan dan ingin menjalankan puasa sunah di bulan Dzulhijjah ini, dapatkan dia menggabungkan niat untuk puasa qodho Ramadhan dan puasa sunah Dzulhijjah?
Berikut ini adalah pandangan para ulama mengenai masalah penggabungan atau memasukkan niat ibadah yang satu pada ibadah yang lainnya. Di antara bentuk masalah ini adalah menggabungkan niat amalan wajib dan amalan sunnah:
Para ulama memberikan kaedah dalam hal ini:
“Barangsiapa melakukan amalan sunnah, maka itu tidak bisa mencukupi yang wajib.”
Misalnya, seseorang berniat puasa ‘Asyura, maka itu tidak bisa mencukupi qodho’ puasa. Namun jika seseorang melaksanakan qodho’ puasa (membayar hutang puasa wajib) dan bertepatan dengan hari puasa ‘Asyura’, maka qodho’ puasanya adalah sah. Sebagian ulama mengatakan bahwa mudah-mudahan ia juga mendapatkan pahala puasa ‘Asyura.
Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah dalam Fatawanya menjelaskan, “Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan qodho’ puasa. Ini lebih utama daripada melakukan puasa sunnah (tathowwu’). Namun jika waktu begitu sempit dan khawatir akan luput puasa pada hari yang mulia seperti pada hari ‘Asyura (10 Muharram) atau pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah), maka berpuasalah dengan niatan qodho’ puasa. Semoga dari situ ia pun bisa mendapatkan pahala puasa ‘Asyura atau puasa ‘Arofah sekaligus karena karunia Allah sungguh amat luas. Wallahu a’lam.”
Terkait dengan hal ini, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa) di Saudi Arabia pernah mengatakan:
“Tidak boleh melakukan puasa sunnah dengan dua niat sekaligus yaitu dengan niat qodho’ puasa dan niat puasa sunnah.”
Kesimpulannya:
Jika kita berniat untuk mengqodho puasa Ramadhan kita di bulan Dzulhijjah ini, maka sah qodho nya dan semoga mendapatkan pahala Asyura. Namun jika diniatkan untuk puasa sunnah Asyura, maka tidak dapat dikatakan sudah mengqodho/membayar hutang puasanya.
Semoga pembahasan yang mengenai boleh atau tidaknya menggabungkan niat puasa sunah dan puasa wajib. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. (sumber: ummi-online)
Waallahu a’laam bishowab.
Berikut ini adalah pandangan para ulama mengenai masalah penggabungan atau memasukkan niat ibadah yang satu pada ibadah yang lainnya. Di antara bentuk masalah ini adalah menggabungkan niat amalan wajib dan amalan sunnah:
Para ulama memberikan kaedah dalam hal ini:
“Barangsiapa melakukan amalan sunnah, maka itu tidak bisa mencukupi yang wajib.”
Misalnya, seseorang berniat puasa ‘Asyura, maka itu tidak bisa mencukupi qodho’ puasa. Namun jika seseorang melaksanakan qodho’ puasa (membayar hutang puasa wajib) dan bertepatan dengan hari puasa ‘Asyura’, maka qodho’ puasanya adalah sah. Sebagian ulama mengatakan bahwa mudah-mudahan ia juga mendapatkan pahala puasa ‘Asyura.
Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah dalam Fatawanya menjelaskan, “Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan qodho’ puasa. Ini lebih utama daripada melakukan puasa sunnah (tathowwu’). Namun jika waktu begitu sempit dan khawatir akan luput puasa pada hari yang mulia seperti pada hari ‘Asyura (10 Muharram) atau pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah), maka berpuasalah dengan niatan qodho’ puasa. Semoga dari situ ia pun bisa mendapatkan pahala puasa ‘Asyura atau puasa ‘Arofah sekaligus karena karunia Allah sungguh amat luas. Wallahu a’lam.”
Terkait dengan hal ini, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa) di Saudi Arabia pernah mengatakan:
“Tidak boleh melakukan puasa sunnah dengan dua niat sekaligus yaitu dengan niat qodho’ puasa dan niat puasa sunnah.”
Kesimpulannya:
Jika kita berniat untuk mengqodho puasa Ramadhan kita di bulan Dzulhijjah ini, maka sah qodho nya dan semoga mendapatkan pahala Asyura. Namun jika diniatkan untuk puasa sunnah Asyura, maka tidak dapat dikatakan sudah mengqodho/membayar hutang puasanya.
Semoga pembahasan yang mengenai boleh atau tidaknya menggabungkan niat puasa sunah dan puasa wajib. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. (sumber: ummi-online)
Waallahu a’laam bishowab.

0 komentar:
Posting Komentar