loading...
Cahaya Tausiah - Sahabat, kita selalu bergembira manakala hari gajian tiba, atau suami memberi uang belanja, atau ada rezeki dari arah yang tak diduga-duga, namun pernahkah kita menelisik apakah harta yang kita terima tersebut halal hukumnya?
"Demi Allah, bukanlah kemiskinan yang aku takutkan (akan merusak agama) kalian, akan tetapi yang aku takutkan bagi kalian adalah jika (perhiasan) dunia dibentangkan (dijadikan berlimpah) bagi kalian sebagaimana (perhiasan) dunia dibentangkan bagi umat (terdahulu) sebelum kalian, maka kalian pun berlomba-lomba mengejar dunia sebagaimana mereka berlomba-lomba mengejarnya, sehingga (akibatnya) dunia (harta) itu membinasakan kalian sebagaimana dunia membinasakan mereka." (HR. Bukhari Muslim)
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan harta haram? Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menerangkan,
Harta haram ada dua macam: (1) haram karena sifat atau zatnya, (2) haram karena pekerjaan atau usahanya.
Haram karena sifatnya misalkan harta berupa khamr, babi. Sedangkan haram karena usahanya misalkan harta riba, harta curian, harta hasil korupsi.
Harta haram karena usaha lebih keras pengharamannya dan kita diperintahkan untuk wara’ (berhati-hati) dan menjauhinya. Oleh karenanya para ulama, mereka berusaha menghindarkan diri dari makanan dan pakaian yang mengandung syubhat yang tumbuh dari pekerjaan yang kotor.
Lihatlah bagaimana sikap Umar bin Abdul Azis dalam menjaga dirinya dari harta haram.
Dalam sebuah riwayat, Hammad bin Salamah berkata: Abu Sannan menceritakan bahwa Umar bin Abdul Aziz biasa dipanaskan air untuknya dari dapur. Dia pun bertanya kepada pengurus dapur:
“Dimana air ini dipanaskan?”
“Di dapur” Jawab pengurus dapur.
“Hitunglah, sudah berapa lama engkau memanaskan air di dapur!” Perintah Umar.
“Sejak waktu demikian dan demikian.” Terang pengurus dapur.
“Hitung berapa nilai kayu bakar yang telah terpakai” Perintah Umar lagi.
“Jumlahnya demikian dan demikian.” Terang pengurus dapur lagi.
Maka Umar pun mengambil simpanan uang pribadinya senilai yang disampaikan, dan memasukannya ke baitul mal.
Sahabat Ummi bayangkanlah... Bahkan hanya mengenai air panas saja, seorang Umar bin Abdul Azis tak mau menggunakan harta yang bukan miliknya, yakni kayu bakar yang merupakan milik dapur baitul mal. Ia segera menggantinya karena takut ketidakberkahan harta haram.
Selain ketidakberkahan, harta haram pun tak bisa disucikan dengan menyedekahkannya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim no. 224). Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian, hasil korupsi. Wallaahualam.(sumber: ummi-online)
"Demi Allah, bukanlah kemiskinan yang aku takutkan (akan merusak agama) kalian, akan tetapi yang aku takutkan bagi kalian adalah jika (perhiasan) dunia dibentangkan (dijadikan berlimpah) bagi kalian sebagaimana (perhiasan) dunia dibentangkan bagi umat (terdahulu) sebelum kalian, maka kalian pun berlomba-lomba mengejar dunia sebagaimana mereka berlomba-lomba mengejarnya, sehingga (akibatnya) dunia (harta) itu membinasakan kalian sebagaimana dunia membinasakan mereka." (HR. Bukhari Muslim)
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan harta haram? Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menerangkan,
Harta haram ada dua macam: (1) haram karena sifat atau zatnya, (2) haram karena pekerjaan atau usahanya.
Haram karena sifatnya misalkan harta berupa khamr, babi. Sedangkan haram karena usahanya misalkan harta riba, harta curian, harta hasil korupsi.
Harta haram karena usaha lebih keras pengharamannya dan kita diperintahkan untuk wara’ (berhati-hati) dan menjauhinya. Oleh karenanya para ulama, mereka berusaha menghindarkan diri dari makanan dan pakaian yang mengandung syubhat yang tumbuh dari pekerjaan yang kotor.
Lihatlah bagaimana sikap Umar bin Abdul Azis dalam menjaga dirinya dari harta haram.
Dalam sebuah riwayat, Hammad bin Salamah berkata: Abu Sannan menceritakan bahwa Umar bin Abdul Aziz biasa dipanaskan air untuknya dari dapur. Dia pun bertanya kepada pengurus dapur:
“Dimana air ini dipanaskan?”
“Di dapur” Jawab pengurus dapur.
“Hitunglah, sudah berapa lama engkau memanaskan air di dapur!” Perintah Umar.
“Sejak waktu demikian dan demikian.” Terang pengurus dapur.
“Hitung berapa nilai kayu bakar yang telah terpakai” Perintah Umar lagi.
“Jumlahnya demikian dan demikian.” Terang pengurus dapur lagi.
Maka Umar pun mengambil simpanan uang pribadinya senilai yang disampaikan, dan memasukannya ke baitul mal.
Sahabat Ummi bayangkanlah... Bahkan hanya mengenai air panas saja, seorang Umar bin Abdul Azis tak mau menggunakan harta yang bukan miliknya, yakni kayu bakar yang merupakan milik dapur baitul mal. Ia segera menggantinya karena takut ketidakberkahan harta haram.
Selain ketidakberkahan, harta haram pun tak bisa disucikan dengan menyedekahkannya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim no. 224). Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian, hasil korupsi. Wallaahualam.(sumber: ummi-online)

0 komentar:
Posting Komentar