loading...
Viral kasus penganiayaan terhadap siswi SMP di Purworejo, Jawa Tengah.
Kejadian ini viral setelah video bullying tersebar di media sosial.
Dalam video itu, terekam seorang siswi SMP menerima perlakukan tak pantas dari 3 teman prianya.

Siswi itu tampak dipukul hingga ditendangi teman lelakinya.
Video tersebut sampai mendapat reaksi keras dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Hal ini disampaikannya melalui akun resmi Instagramnya, @ganjar_pranowo.
"Stop Perundungan! Akun saya dipenuhi info ttg video anak salah satu SMP di Butuh Purworejo. Kasek sdh saya telp & dia sdh menanganinya, demikian juga pihak kepolisian sdh mendapatkan laporan.
Pak Bupati jg sdh saya telp.
Saya minta pengawas sekolah besok turun & dari dinas P&k Prov Jateng akan membantu.
Semoga ortu mereka juga paham apa yg terjadi dg anak2 merekadi sekolah itu. https://jateng.tribunnews.com/2020/02/12/siswi-smp-purworejo-dibully-ganjar-saya-telepon-kepala-sekolahnya-besok-disdik-ambil-tindakan," demikian caption dalam video tersebut.
Di akun Twitternya, Ganjar juga akan berkunjung ke Purworejo pagi ini, Kamis (13/2/2020), untuk mengetahui duduk permasalahan hingga terjadi perundungan.
Buntutnya, polisi ikut turun tangan dan menangkap ketiga pelaku.
Dijerat pasal perlindungan anak
Polisi menjerat 3 siswa pem-bully siswi SMP Purworejo itu dengan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito mengatakan, pihaknya mulanya menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian itu.
Laporan itu ditindaklanjuti anggotanya dengan penyelidikan.
Rizal mengatakan, dari hasil visum terhadap korban, ditemukan luka lebam di pinggang sebelah kanan korban.
"Tapi tidak mengganggu aktivitas anak," katanya.
Rizal mengungkap, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kejadian itu berawal ketika pelaku meminta uang senilai Rp 2 ribu terhadap korban.
Ternyata korban diam-diam melaporkan kelakuan temannya itu kepada guru.
Tersangka rupanya tidak terima karena diadukan ke sang guru.
Pada sela pergantian jam sekolah, Selasa (11/2/2020), para pelaku melampiaskan kemarahannya kepada CA di ruang kelas.
"Karena tidak senang akhirnya diperlakukan seperti itu," katanya.
Kapolres mengimbau warga agar menyetop untuk menyebarkan video yang sudah terlanjur viral itu.
Sebab, tindakan itu bukan sesuatu yang patut dicontoh.
Netizen juga diimbau menyudahi berkomentar di laman digital agar tidak melahirkan spekulasi liar atau kesalahan persepsi.
Peristiwa perundungan itu terungkap setelah video penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatam Butuh, Kabupaten Purworejo, tersebut beredar di media sosial.
Kejadian ini viral setelah video bullying tersebar di media sosial.
Dalam video itu, terekam seorang siswi SMP menerima perlakukan tak pantas dari 3 teman prianya.

Siswi itu tampak dipukul hingga ditendangi teman lelakinya.
Video tersebut sampai mendapat reaksi keras dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Hal ini disampaikannya melalui akun resmi Instagramnya, @ganjar_pranowo.
"Stop Perundungan! Akun saya dipenuhi info ttg video anak salah satu SMP di Butuh Purworejo. Kasek sdh saya telp & dia sdh menanganinya, demikian juga pihak kepolisian sdh mendapatkan laporan.
Pak Bupati jg sdh saya telp.
Saya minta pengawas sekolah besok turun & dari dinas P&k Prov Jateng akan membantu.
Semoga ortu mereka juga paham apa yg terjadi dg anak2 merekadi sekolah itu. https://jateng.tribunnews.com/2020/02/12/siswi-smp-purworejo-dibully-ganjar-saya-telepon-kepala-sekolahnya-besok-disdik-ambil-tindakan," demikian caption dalam video tersebut.
Di akun Twitternya, Ganjar juga akan berkunjung ke Purworejo pagi ini, Kamis (13/2/2020), untuk mengetahui duduk permasalahan hingga terjadi perundungan.
Buntutnya, polisi ikut turun tangan dan menangkap ketiga pelaku.
Dijerat pasal perlindungan anak
Polisi menjerat 3 siswa pem-bully siswi SMP Purworejo itu dengan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito mengatakan, pihaknya mulanya menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian itu.
Laporan itu ditindaklanjuti anggotanya dengan penyelidikan.
Rizal mengatakan, dari hasil visum terhadap korban, ditemukan luka lebam di pinggang sebelah kanan korban.
"Tapi tidak mengganggu aktivitas anak," katanya.
Rizal mengungkap, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kejadian itu berawal ketika pelaku meminta uang senilai Rp 2 ribu terhadap korban.
Ternyata korban diam-diam melaporkan kelakuan temannya itu kepada guru.
Tersangka rupanya tidak terima karena diadukan ke sang guru.
Pada sela pergantian jam sekolah, Selasa (11/2/2020), para pelaku melampiaskan kemarahannya kepada CA di ruang kelas.
"Karena tidak senang akhirnya diperlakukan seperti itu," katanya.
Kapolres mengimbau warga agar menyetop untuk menyebarkan video yang sudah terlanjur viral itu.
Sebab, tindakan itu bukan sesuatu yang patut dicontoh.
Netizen juga diimbau menyudahi berkomentar di laman digital agar tidak melahirkan spekulasi liar atau kesalahan persepsi.
Peristiwa perundungan itu terungkap setelah video penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatam Butuh, Kabupaten Purworejo, tersebut beredar di media sosial.
0 komentar:
Posting Komentar